Senin, 23 Februari 2009

KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT FARMASI RS PURIINDAH

I. Tujuan

1. Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien in patient dan out patient yang memerlukan pelayanan penyediaan obat dan membantu divisi lain dalam penyediaan barang lainnya sehingga memudahkan dalam pelayanan (operasional) di Rumah Sakit Puri Indah dan mendukung visi misi Pondok Indah healthcare group
2. Sebagai pedoman dalam membuat prosedur kerja dan tata tertib distribusi barang farmasi dan alat kesehatan
3. Sebagai pedoman pelayanan fokus pada pasien dengan mempertimbangkan keamanan dan kepuasan pasien (patient safety) serta menegakkan pharmaceutical care

II. Kebijakan Umum



Farmasi untuk memberikan pelayanan selama 24 jam terus menerus ke seluruh bagian yang berkaitan seperti emergency, rawat inap , rawat Jalan OT serta menjalankan kegiatan pkharmaceutical care


III. Lingkup pelayanan


1. In Patient (Floor Stock)
2. Out Patient
3. Emergency
4. Kamar Operasi

IV. Jenis Pelayanan


1. Pelayanan In Patient
2. Pelayanan Out Patient
3. Pharmaceutical care
V. Pelayanan Pasien

1. Pharmacy buka 24 Jam
2. Resep (e- prescription) dilayani setelah finalize / close oleh kasir
3. Kelengkapan resep baik signa, jenis obat, dosis di verifikasi dengan baik
4. Resep dikerjakan berdasarkan no urut
5. Resep dikerjakan dengan cepat tepat dan akurat (sesuai dengan kaidah patient safety )
6. Pada saat penyerahan obat diberikan penerangan / informasi dengan jelas kepada pasien

VI.Tata tertib bagi pasien

1. Resep dilayani apabila sudah ada persetujuan kasir
2. Urutan pasien sesuai sistem antrian
3. Resep yang tidak diambil harus persetujuan dokter yang memeriksa
4. Obat Out Patient dikembalikan jika terdapat alergi
5. Obat In Patient dikembalikan jika alergi atau pasien meninggal dunia atau hal lain dengan persetujuan dokter





Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 1 Maret 2008



Dr.Santoso Soeroso, Sp A(K), MARS
Chief Operating Office

Tidak ada komentar:

Posting Komentar