Senin, 23 Februari 2009

PELAYANAN UNIT DOSE













###########################################################
PELAYANAN UNIT DOSE SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN
EFISIENSI DI RUMAH SAKIT
Nutwuri Andayana

Sistem distribusi obat di rumah sakit merupakan rangkaian kegiatan farmasi mulai dari menerima resep atau instruksi pemberian obat, menyiapkan obat dan menyalurkan ke area perawatan
Proses Kegiatan Sistem Distribusi Obat harus dapat menjamin:
  • Pemberian obat yang benar dan tepat,
  • Untuk pasien yang benar Sesuai dengan dosis dan jumlah yang tertulis
  • Dilengkapi informasi yang jelas
  • Dalam kemasan yang dapat mempertahankan potensi ओबत


Ruang Lingkup Distribusi Obatdi Rumah
Sistem Distribusi Obat untuk Pasien Rawat Jalan.
Sistem Distribusi Obat untuk Pasien Rawat Inap.
a. Berdasarkan ada/tidaknya satelit farmasi: -
- Sentralisasi
- Desentralisasi
b. Berdasarkan macam distribusi:
- Total floor stock
- Individual prescription
- Unit dose
- Kombinasi

Sistem Distribusi Unit Dose
Sistem pemberian obat pada
pasien rawat inap dalam kemasan per sekali pakai untuk pemakaian selama 24 jam
.

Contoh: Pemberian obat Unit Dose


  1. R/ Obat A 2 X 1
    Obat B 3 X 1
    Obat C 4 X 1


    Siang

    Obat B
    Obat C

    Sore

    Obat A
    Obat B
    Obat C

    Malam
  2. Obat C
  • Pagi
    Obat A
    Obat B
    Obat C

  • Keuntungan Sistem Unit Dose

    Pasien
    Hanya membayar obat yang telah dipakai
    Menciptakan sistem pengawasan ganda oleh farmasis dan perawat
    Perawat
    Mempunyai waktu yang lebih banyak untuk merawat pasien

  • Rumah sakit :
    Mengurangi kehilangan obat
    Penghematan obat yang dipakai oleh pasien,
    Kontrol terhadap sirkulasi obat meningkat
  • Farmasi
    Inventory kontrol lebih baik
    Memperkecil masalah retur


KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT FARMASI RS PURIINDAH

I. Tujuan

1. Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien in patient dan out patient yang memerlukan pelayanan penyediaan obat dan membantu divisi lain dalam penyediaan barang lainnya sehingga memudahkan dalam pelayanan (operasional) di Rumah Sakit Puri Indah dan mendukung visi misi Pondok Indah healthcare group
2. Sebagai pedoman dalam membuat prosedur kerja dan tata tertib distribusi barang farmasi dan alat kesehatan
3. Sebagai pedoman pelayanan fokus pada pasien dengan mempertimbangkan keamanan dan kepuasan pasien (patient safety) serta menegakkan pharmaceutical care

II. Kebijakan Umum



Farmasi untuk memberikan pelayanan selama 24 jam terus menerus ke seluruh bagian yang berkaitan seperti emergency, rawat inap , rawat Jalan OT serta menjalankan kegiatan pkharmaceutical care


III. Lingkup pelayanan


1. In Patient (Floor Stock)
2. Out Patient
3. Emergency
4. Kamar Operasi

IV. Jenis Pelayanan


1. Pelayanan In Patient
2. Pelayanan Out Patient
3. Pharmaceutical care
V. Pelayanan Pasien

1. Pharmacy buka 24 Jam
2. Resep (e- prescription) dilayani setelah finalize / close oleh kasir
3. Kelengkapan resep baik signa, jenis obat, dosis di verifikasi dengan baik
4. Resep dikerjakan berdasarkan no urut
5. Resep dikerjakan dengan cepat tepat dan akurat (sesuai dengan kaidah patient safety )
6. Pada saat penyerahan obat diberikan penerangan / informasi dengan jelas kepada pasien

VI.Tata tertib bagi pasien

1. Resep dilayani apabila sudah ada persetujuan kasir
2. Urutan pasien sesuai sistem antrian
3. Resep yang tidak diambil harus persetujuan dokter yang memeriksa
4. Obat Out Patient dikembalikan jika terdapat alergi
5. Obat In Patient dikembalikan jika alergi atau pasien meninggal dunia atau hal lain dengan persetujuan dokter





Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 1 Maret 2008



Dr.Santoso Soeroso, Sp A(K), MARS
Chief Operating Office

KETENTUAN PENDAFTARAN OBAT BARU

KETENTUAN PENDAFTARAN OBAT BARU
RUMAH SAKIT PURI INDAH
PER MEI 2008

1) Komposisi obat dalam formularium yang diterapkan oleh Rumah Sakit Pondok Indah adalah
a) 1 macam produk original
b) 1 macam produk generic
c) 2 macam produk me too (bio similar)

2) Obat yang dapat masuk dalam formularium harus memenuhi persyaratan sbb :
a) Adanya usulan tertulis dari 5 user berikut alasannya
b) Adanya persetujuan dari komite medik
c) Telah terpenuhinya syarat-syarat jaminan mutu produk (BA, BE, CPOB, Certificate of analysis, ISO, stability report, SK registrasi obat dari BPOM, industrial maping dan product monograph)
d) Harga dan diskon yang kompetitif

3) Untuk produk generic dengan nama dagang (me too), jika sebelumnya sudah ada 2 (dua) produk untuk jenis yang sama dalam formularium, terlebih dahulu harus diputuskan untuk dikeluarkan salah satunya

4) Pemesanan pertama obat yang telah disetujui untuk masuk dalam formularium harus dilakukan dengan cara donasi selama 14 hari (berdasarkan estimasi pemakaian)

5) Obat yang telah masuk dalam formularium bila melebihi expired date harus diganti sesuai dengan jumlah yang sama