Rabu, 27 Mei 2009

OBAT RACIKAN

Sediaan obat jadi terdiri dari kapsul, tablet, syrup, suppositoria salep, krim serta sediaan lainnya dalam kemasan utuh dari pabrik dan menjamin sediaan ini aman hingga ke end user diluar sediaan ini ternyata masih ada obat racikan yang di Indonesia masih merupakan hal yang biasa walaupun sebenarnya masih banyak pro dan kontra

Apakah Obat Racikan itu ?

Obat Racikan adalah bahan atau paduan bahan dengan dosis tertentu dapat mengobati pasien dengan sekali pemberian, tujuannya adalah untuk mempermudah pemberian kepada pasien atau beberapa campuran yang tidak tersedia dalam sediaan tetapi para dokter mempunyai kombinasi yang dirasa pas untuk indikasi tertentu, Biasanya resep racikan datang dari dokter spesialis anak (puyer) dan dokter spesialis kulit kelamin (salep/bedak). dan masih ada beberapa dokter lain yang masih menggunakan racikan ini

Pembuat Obat apapun skala produksinya harus memiliki standar pembuatan yang dikenal dengan cGMP (curent Good Manufacturing Practice atau di Indonesia dikenal dengan CPOB (Cara Pembuatan Obart yang Baik), standar ini sangat fokus akan keselamatan pasien, baik dosis, stabilitas produk, expire date, hygiene semua ini dijaga hingga pada pasien

Pertanyaannya adalah, mampukah apotek menerapkan standar CPOB dalam membuat resep racikan ?
Kalau mau jujur jawabannya adalah tidak. Pedoman penerapan CPOB tidak mungkin diterapkan di apotek. Dalam CPOB, semua obat harus diproduksi minimal dalam ruangan grey area. Merubah bentuk sediaan (seperti membuat puyer) analoginya sama dengan memproduksi. Karena sediaan oral maka dibutuhkan ruangan dengan standar grey area. Mustahil apotek memiliki grey area. Kalaupun ada biaya yang dikeluarkan sangat tidak ekonomis dan akan membuat biaya dari racikan ini sangat tinggi


apakah kombinasi obat dalam resep racikan bersifat rasional?

Jawaban sementara belum tentu. Artinya perlu dilihat dulu kasus per kasus. Mengapa saya pertanyakan demikian? Mudah sekali jawabannya. Bila kombinasi obat dalam resep racikan rasional, tidak mungkin para industriawan melewatkan begitu saja kesempatan mengembangkan produk. Industri farmasi lokal butuh produk baru. Untuk mengembangkan molekul baru belum mampu. Yang paling mudah adalah pengembangan formulasi. Kalau kombinasi obat dalam resep racikan bersifat rasional pasti industri farmasi tidak akan menyia nyiakan kesempatan itu. Dan Badan POM tentunya akan memberi ijin untuk memproduksi secara massal.

Melihat hal diatas kita harus mulai memilih obat apakah yang harus kita konsumsi dan kita sudah harus sedikit bergeser untuk menggunakan obat jadi dan harus perlahan meninggalkan budaya obat racikan di apotik dan mulai menggunakan obat jadi yang hingga saat ini sudah menyentuh angka puluhan ribu jenis




Nutwuri Andayana

Pharmacy RS Puri Indah

Senin, 25 Mei 2009

Praktek Bersama (Apoteker & Dokter)

Diskusi tentang fenomena apotek tanpa resep dan dokter dispensing mengerucut pada usulan dan pertanyaan dari sejawat Dr Budiarto sebagai berikut “ Yth. Apoteker, untuk menyelesaikan masalah ini, saya mengusulkan : jika seorang dokter (dispensing) melakukan praktek, mempunyai pasien lebih dari 30 perhari, harus mempunyai seorang apoteker, ..bagaimana pendapat bapak ? “. Usulan tersebut diajukan melalui tulisan
Menurut pendapat saya, usulan tersebut merupakan sebuah bentuk legalisasi atas praktek dokter dispensing di daerah yang terjangkau oleh apotek. Tapi dilain pihak bisa juga sebaliknya, yaitu legalisasi apotek tanpa resep. Apotek tertentu yang secara ekonomis telah sehat bisa saja menyediakan layanan dokter (cuma-cuma) untuk meresepkan obat yang dibutuhkan konsumen yang datang ke apotek untuk membeli obat daftar G.
Bila mengacu pada pendapat saya diatas, mohon maaf, saya kok merasakan bahwa istilah legalisasi tidak lebih dari upaya membenarkan sesuatu yang salah ya ? Isinya tetap namun bungkusnya diubah, jadi begitu bungkusnya terbuka isinya sami mawon. Iya kan…?
Esensi dokter menuliskan resep dan kemudian apotek menyediakan obat sesuai permintaan tertulis dokter dalam resep adalah untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan seorang pasien. Dokter memilihkan obat yang sesuai yang dibutuhkan pasien atas dasar diagnosa yang ditegakkan.

Apoteker di apotek bertanggungjawab untuk memeriksa kebenaran dan kerasionalan resep yang diterimanya. Pemisahan aktivitas tersebut merupakan cara yang efektif bagi proses penjaminan kualitas untuk sebesar-besarnya keuntungan pasien.
Kolaborasi dokter - apoteker dengan demikian merupakan hal yang mutlak diperlukan demi tercapainya kualitas layanan yang optimal bagi pasien. Dalam konteks ini agar bentuk kolaborasi yang terjadi benar-benar bisa bebas nilai maka kedua belah pihak, baik dokter maupun apoteker, haruslah sama sama tidak memiliki konflik kepentingan. Hal yang mudah ditulis dan diucapkan tapi belum tentu mudah dipraktekkan.

Sebagai misal bisa kita lihat contohnya di rumah sakit. Bila tidak ada program standarisasi obat bisa dibayangkan berapa besar gudang yang dibutuhkan oleh instalasi farmasi untuk menyimpan obat-obatan yang digunakan. Juga berapa besar modal kerja yang mesti dibutuhkan rumah sakit.

Program standarisasi obat di rumah sakit antara lain bertujuan untuk mengendalikan banyaknya jenis dan merek obat yang digunakan oleh rumah sakit. Pertanyaannya, apakah dalam proses standarisasi bisa dijamin bebas konflik kepentingan ?
Dalam konteks serupa, praktek dokter-apoteker dalam satu atap adalah miniatur dari rumah sakit. Demi efisiensi apotek, rasanya hampir tidak mungkin keduanya tidak saling “sepakat” untuk menentukan jenis dan jumlah obat yang harus disediakan oleh apotek.
Apakah ini salah ? Tidak selalu, sepanjang unsur objektifitas tetap dijunjung tinggi.
Dengan ilustrasi demikian nampaklah bahwa legalisasi dokter dispensing maupun apotek tanpa resep bukanlah penyelesaian terhadap kesemrawutan sistem yang ada. Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya penerapan asuransi kesehatan di negara kita. Karena mayoritas masyarakat membayar sendiri biaya pengobatannya, maka disitulah sumber segala kesempatan berawal.
dari PORTAL APOTEKER Indonesia

Tradisi Menulis Resep Obat Perlu Dikoreksi


Kurangnya informasi terhadap bukti ilmiah baru tentang obat dan farmakoterapi tampaknya tetap menghantui kalangan professional kesehatan di negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Meskipun hampir semua jurnal biomedik dan buku-buku teks kedokteran telah tersedia dalam bentuk elektronik dan dengan mudah diakses melalui internet, namun kendala biaya, bahasa, perangkat komputer fasilitas akses internet tampaknya belum akan teratasi hingga 10-15 tahun ke depan. Bahkan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil dikhawatirkan semakin jauh dari konsep-konsep farmakoterapi berbasis bukti yang mutakhir.
Ironisnya, kelemahan inilah yang dimanfaatkan duta-duta farmasi sebagai peluang dan secara gencar membanjiri para dokter dengan informasi-informasi tentang obat mereka. Sayang, informasi ini umumnya unbalanced, cenderung misleading atau dilebih-lebihkan, dan berpihak pada kepentingan komersial.

“Penggunaan informasi seperti ini jika ditelan begitu saja akan sangat beresiko dalam proses terapi,” ungkap Prof dr Iwan Dwiprahasto MMedSc PhD, Senin (7/1) di ruang Balai Senat UGM.
Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan FK UGM menyampaikan hal itu saat dikukuhkan sebagai Guru Besar FK UGM. Ketua Komite Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan RSUP Dr Sardjito ini, mengucap pidato “Farmakoterapi Berbasis Bukti: Antara Teori dan Kenyataan”.
Diungkapkannya, keterbatasan informasi ini menjadikan off-label use of drug sangat marak dalam praktek sehari-hari. Off-label use adalah penggunaan obat di luar indikasi yang direkomendasikan. Obat yang sering digunakan secara off label antara lain antihistamin, antikonvulsan, antibiotika, serta obat flu dan batuk.

“Berbagai obat kardiovaskuler pun tergolong sangat sering digunakan secara off label, antara lain antiangina, antiaritmia, dan antikoagulan. Gabapentin yang hanya diindikasikan untuk adjunctive therapy pada partial seizures dan untuk postherpetic neuralgia ternyata telah digunakan secara off label untuk kondisi lainnya, termasuk diantaranya monoterapi pada epilepsy, restless leg syndrome, bipolar disorder, migraine, dan kejang karena putus alkohol,” ujar Iwan Dwiprahasto.

Suami dr Adi Utarini MSc MPH PhD, ayah Putri Karina Larasati lebih lanjut menerangkan berbagai penggunaan obat di luar dosis yang direkomendasikan, termasuk pula dalam katagori ini. Banyak praktek-praktek kefarmasian di apotek tergolong off label use.
“Menggeruskan tablet untuk dijadikan puyer, kapsul, bahkan sirup untuk sediaan anak, atau menggeruskan tablet atau kaplet untuk dijadikan saleb dank rim adalah bentuk off label use yang jamak ditemukan. Hal itu telah telah terjadi secara turun menurun, berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada yang sanggup menghentikannya,” terang pria kelahiran Surabaya, 8 April 1962 ini.

Kata Prof Iwan, melestarikan penyimpangan, menikmati kekeliruan, dan mengulang-ulang kesalahan tampaknya sudah menjadi hedonisme peresepan. “Yang satu mengajarkan dan yang lain mengamini sambil menirukan. Itulah cara termudah untuk mendiseminasikan informasi yang tidak berbasis bukti,” kata Ketua Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) ini.
Menulis resep, kata Prof Iwan, seolah telah menjadi tradisi ritual yang tidak bisa dikoreksi. Tulisan yang sulit dibaca seolah menjadi bagian dari sakralisasi peresepan.

“Padahal bahaya mengintai dimana-mana. Resep yang sulit dibaca akan membuat pembacanya (asisten apoteker dan apoteker) mencoba menduga, menebak, dan akhirnya memaksakan diri untuk menterjemahkan dalam bahasa sendiri yang berdampak fatal jika keliru,” tambahnya lagi.
Terlalu banyak nama obat mirip satu dengan yang lain, tetapi isinya sama sekali berbeda. Losec® yang berisi omerprazole (untuk gangguan lambung) sering keliru dibaca sebagai sebagai Lasix® yang berisi furosemida (diuretika). Feldene® yang merupakan suatu AINS sering keliru terbaca sebagai Seldane® yang berisi terfenadine (suatu antihistamin). Sotatic® yang berisi metoclopramide (obat antimuntah) sering keliru dibaca menjadi Cytotec® (berisi misoprostol) yang dapat menyebabkan terjadinya aborsi jika diberikan pada ibu hamil.

Oleh karena itu, menurut Prof Iwan Dwiprahasto kebiasaan keliru menuliskan aturan resep 3 kali sehari (signa 3 dd 1) seharusnya mulai ditinggalkan dan diganti menjadi diminum tiap 8 jam. Pun dengan obat yang diberikan 2 kali sehari, seharusnya bisa ditulis tiap 12 jam dan seterusnya.

“Menulis resep dalam bentuk campuran (beberapa jenis obat digerus dijadikan satu sediaan puyer atau sirup) perlu untuk segera dikoreksi, karena termasuk off label use. Jika praktek-praktek primitive semacam itu tetap dipertahankan, maka keselamatan pasien (patient safety) tentu akan jadi taruhannya,” tandasnya.

Di akhir pidatonya, Prof Iwan mengajak para professional kesehatan untuk senantiasa mengacu pada bukti-bukti ilmiah terkini. “Keeping up to date” bukanlah sekedar slogan tapi merupakan prasyarat fundamental dalam implementasi Evidence Based Medicine (EBM).
“Memang tidak semua hasil uji klinik obat dapat langsung diterima sebagai bukti ilmiah yang valid. Hasil uji klinik obat tetap harus ditelaah dengan kritis untuk mengetahui validitas metode dan hasilnya,” tukas Direktur Clinical Epidemiology & Biostatistics Unit (CE&BU) FK UGM/RSUP Dr Sardjito 2000-2006 ini. (Humas UGM).