Senin, 08 Juni 2009

HATI HATI OBAT PALSU


Obat yang baik adalah obat yang terjaga kualitasnya mulai dari sumber yang benar, pembuatan bahan baku, distribusi bahan baku formulasi yang tepat, pembuatan yang baik, quality control , quality asurance yang baik dari produsen yang saat ini sudah tertata dengan baik di Indonesia, sekecil apapun produsen obat harus melaksanakan CPOB (Cara pembuatan Obat yang Baik), CPOB di Indonesia sudah mulai bisa diyakinkan sebab setiap produsen obat harus melalui penyaringan cGMP (current Good Manufacturing Practice) dimana DepKes, dalam hal ini BPOM sudah menjalankan Industrial Mapping ke seluruh Industri farmasi dan mengeluarkan rekomendasi ada diposisi manakah produsen tersebut dalam melaksanakan kelayakan pembuatan obat

Apakah sudah cukup dengan pembuatan obat yang baik ? sama sekali tidak sebab obat sangat rawan dengan suhu, kelembaban cahaya serta faktor alam yang lainnya sehingga BPOM saat akan mengeluarkan izin edar obat akan memeriksa uji stabilita setiap obat bila sudah lulus uji stabilita maka obat tersebut akan di luncurkan denga masa edar atau expired date di dipercepat

Salah satu yang membuat waktu expired date menjadi berkurang adalah penyimpanan yang kurang baik, suhu tidak terjaga, kelembaban tidak terpantau dan tidak terlindung dari cahaya

Apotik atau Instalasi farmasi yang baik akan menelusuri serta menjaga kualitas obatnya dengan berpartner dengan distribusi yang baik untuk memperoleh obat yang baik dan terjaga mutu nya mulai dari audit pengiriman ke apotik maupun mampu telusur data pengiriman dari pabrik ke distributor

Bagaimanakah mengenali obat yang baik :
  • Pastikan Produsen yang membuat
  • Pastikan bahwa obat terdaftar di BPOM
    (lihat no registrasi atau Nomor Ijin Edar (NIE) di setiap kemasan)
  • Pastikan bukan obat selundupan
  • Pastikan obat diperoleh dari apotik
    resmi atau instalasi farmasi rumah sakit
  • Pastikan harga obat yang wajar tidak
    terlalu murah (lihat di HET pada unit
    terkecil )
  • Pastikan Kemasan utuh dari setiap unit
    terkecil produk
  • Pastikan obat tidak dalam masa tanggal
    kadaluarsa obat (expiry date)


Apakah Obat palsu ?



Obat Palsu menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1010/2008 adalah:Obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.


Obat Palsu menurut World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) adalah :
Obat-obatan yang secara sengaja penandaannya dipalsukan, baik identitasnya maupun sumbernya".


Praktek pemalsuan bisa terjadi pada merek dan produk obat paten maupun obat generik dengan berbagai macam kriteria pemalsuan

  • tanpa zat aktif (Placebo)
  • kadar zat aktif kurang
  • zat aktifnya berlainan
  • zat aktifnya sama dengan kemasan dipalsukan
  • sama dengan obat asli (tiruan) kualitas yang sangat berbeda


Apakah Obat Aspal ?


Obat Aspal adalah obat asli dari pabrikan, yang diselundupkan.
Tidak terdaftar di Indonesia, belum disesuaikan dengan peraturan lokal: halal, stabilitas karena penyimpanan dan kemasan yang kurang baik, dll. Obat palsu seolah-olah asli selundupan dari luar negeri


Resiko pemakaian Obat palsu sangat beresiko tinggi, hindari permakaian obat palsu dengan selalu mendapatkan obat dari sumber yang resmi

hati-hati :

" OBAT PALSU lebih berbahaya daripada UANG PALSU "



Pharmacy RS Puriindah



Nutwuri Andayana